Kecam Para Penyebar Data Pribadi Pasien Virus Corona, Rustam: Bangsa Kita Sepertinya Tak Punya Empati dengan Penderitaan Orang Lain

Image
Penjemputan WNI dari kapal pesiar | BNPB

  Setelah pemerintah Indonesia mengumumkan ada dua warga dalam negeri yang positif tertular Virus Corona, dalam hitungan menit data pribadi kedua warga langsung beredar di media sosial dan grup-grup percakapan, bahkan sebagian media ikut memuat serta mempublikasikan foto rumah mereka.

Dosen di Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen melalui akun Twitter @na_dirs mengingatkan yang dibutuhkan sekarang ini adalah transparansi berupa data langkah-langkah taktis yang telah dan sedang dilakukan pemerintah.

"Bukan dengan transparansi menyebar data pasien berupa foto, alamat rumah, dan lain-lain. Pemerintah, media dan kita semua perlu paham batas antara data pribadi dan kepentingan publik," kata Nadirsyah.

Pemerhati politik Rustam Ibrahim sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Nadirsyah. Rustam mengkritik. "Bangsa kita sepertinya tidak punya empati dengan penderitaan orang lain. Seenaknya saja menyebutkan nama lengkap, alamat, pekerjaan, bahkan menyebar foto penderita Virus Corona ke grup-grup WA maupun japri."

Rustam kemudian mengutip motto dari bahasa Latin. "Unus pro omnibus, omnes pro uno: satu untuk semua, semua untuk satu. Orang-orang China, dengan ketekunan dan optimisme, telah siap mengorbankan diri mereka & telah menghadapi epidemi ini dengan bersatu... Xie Peng. Bangsa kita malah saling membully & mengambil keuntungan politik," katanya. 

Terkait tersebarnya identitas penderita Virus Corona di Jawa Barat berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono memberikan beberapa masukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.

Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

Arif mengatakan perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi, kata Arif.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait Virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala," kata Arif. 

Sumber: Akurat.co

Komentar