Menkominfo: Penyebar Hoaks Virus Corona akan Diganjar Sanksi Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Image
Ilustrasi - Hoax | AKURAT.CO/Ryan

  Seiring dengan merebaknya wabah Virus Corona diberbagai belahan dunia termasuk dua kasus baru di Indonesia, membuat maraknya peredaran kabar Hoaks terkait wabah tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate menegaskan akan menindak secara tegas pelaku penyebaran kasus berita bohong karena dianggap merugikan negara.

Menteri Johnny mengungkap bahwa setiap pelaku penyebaran Hoaks akan mendapatkan Sanksi baik pidana maupun material, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hoaks itu tidak menguntungkan bangsa dan negara, ada Sanksi pidana ada juga Sanksi material, pidana minimal 6 tahun penjara dan denda satu Miliar," tegas Johnny saat ditemui usai pembukaan acara Grab Ventures Velocity di Plaza Kuningan Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam hal ini Kementerian Kominfo RI juga memaksimalkan penggunaan mesin pengais AIS untuk mendeteksi kabar Hoaks terkait penyebaran informasi Virus Corona.

"Kami berokoordinasi dengan penegak hukum, karena masalah Virus Corona bukan hanya menjadi masalah epidemik tetapi sudah menjadi masalah global," tambah Johnny.

Hingga kini, sejak pemerintah Indonesia menetapkan dua orang positif terinveski Virus Corona, Kominfo telah menerima Hoaks terkait kasus tersebut yang mengalami pertambahan hingga 147 kabar baik di media online ataupun media sosial.

Beberapa judul terbaru dari informasi Hoaks itu menyebut, Kementerian Kesehatan Rusia Mengatakan bahwa Corona Virus adalah Buatan Manusia, Ada Suspect Positif Corona di Salah Satu Rumah Sakit di Makssar, serta Tes Sederhana Deteksi Diri Virus Corona Hanya dalam Sepuluh Detik.


View this post on Instagram

Pemerintah telah menetapkan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (Virus Corona) merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020. -- "Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (3/3/2020). -- Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. -- Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. -- “Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat Covid-19 dan suspect Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal. . Naskah: Siti Nurfaizah #Akuratco #BeritaTerkini #BeritaPilihan #InfoTerkini #Berita #JakartaHariIni #VirusCorona #COVID19 #Kesehatan #Penyakit #RumahSakit #Pemerintah #Menkes #Aturan #BPJS #Biaya #Jakarta #Indonesia #Trending #TrendingTopic #Viral #Instagram #InstaLike #Like4Like
A post shared by AKURATCO (@akuratco) on
Sumber: Akurat.co

Komentar