Laporan dari Rudi Agus Purnomo Tentang MIsbakhun Korupsi


Adanya laporan dari Rudi Agus Purnomo membuat kasus Misbakhun menyeruak keluar, pegawai Bank Indonesia ini melapor dengan tuduhan dugaan pemberian L/C fiktif. Alhasil banyak masyarakat yang langsung terbuai akan pemberitaan itu bahwa Misbakhun korupsi.

Laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta. Walau kasus Misbakhun ini bukanlah kasus Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun.

Dengan empat debitur yaitu PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim yang diduga menjadi pemberi L/C itu. Informasi inilah yang diterima oleh penyidik, debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur.

Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya .Namun, saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, berkas kasusnya dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 debitur lainnya.

Yaitu, PT Selalang Prima International Direktur Franky Ongko Wardojo, Komisaris Muhammad Misbakhun, PT Citra Senantiasa Abadi (Direktur Anhar Satyawan, Komisaris Teguh Boentoro).Kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, 

Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai USD 22,5 juta dengan jaminan deposito berjangka senilai USD 4,5 juta yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong. Nah, Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century. 

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun hanya kasus perdata.

Komentar