Tim Hukum akan Berkomunikasi dengan Prabowo Usai Hakim MK Bacakan Putusan

Image
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM). Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.  | AKURAT.CO/Sopian

 Tim Kuasa Hukum akan berkomunikasi dengan capres Prabowo Subianto setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2019.

"(Tim hukum) belum berkomunikasi (dengan Prabowo). Mudah-mudahan selesai sidang ini nanti akan berkomunikasi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berharap hakim MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon dalam 15 petitum, salah satunya untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin.

"Kita sih mau yang paling baik yang ada di petitum-petitum awal ya. Ada diskualifikasi dan macam-macam ini," ujar Bambang.

Dalam persidangan PHPU, Bambang mengatakan bahwa tugas tim kuasa hukum menyerahkan pada prinsip dasar yang diajukan dalam permohonannya. Pihak tim hukum Prabowo-Sandi bukan dalam kapasitas menerima atau menolak putusan majelis hakim MK.

"Tugas kami nanti harus serahkan pada prinsipal, putusannya di tangan prinsipal, masa saya yang putusin. Saya dapat kuasa bukan menerima atau menolak putusan. Tugas saya adalah merumuskan argumen mengajukannya ke pengadilan dan memperjuangkan argumen itu," tuturnya.

Sumber:Akurat.co

Komentar