![]() |
| ilustrasi cyber security | ISTIMEWA |
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan ketahanan siber harus segera disahkan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia memiliki Keamanan dan kedaulatan terhadap sebuah informasi dan data.
Segala data digital yang bersifat penting yang dimiliki pemerintah harus memiliki sistem pertahanan yang kokoh agar tidak mudah diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain permasalahan Keamanan siber, Indonesia juga harus menyoroti masalah perlindungan data pribadi karena hal tersebut berkaitan dengan ekosistem ekonomi digital kedepannya.
Dikhawatirkan jika sebuah negara belum memiliki peraturan mengenai perlindungan data pribadi, yakni selain mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, juga akan kesulitan untuk mengikuti peraturan tingkat regional.
Indonesia sendiri baru akan membahas peraturan Keamanan dan kebijakan perlindungan data siber pada tahun ini karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta berharap untuk segera disahkan tahun ini juga.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar