Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Ditolak

Image
Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa

 Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Elfian tersebut, dinyatakan bahwa peningkatan status penanganan perkara oleh KPK atas Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora dilakukan dengan sah dan sesuai aturan hukum.

"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2019).

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka KPK berhak melanjutkan proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan di Pengadilan.

Adapun fokus kubu Imam Nahrawi dalam gugatan kali ini terkait pada proses penyerahan mandat yang dilakukan Agus Rahardjo cs kepada Presiden Joko Widodo saat polemik pengesahan revisi UU KPK memanas.

Namun demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyerahanandat tersebut tak menghalangi penetapan tersangka atas Imam, karena penyerahan mandat itu belum direspon oleh presiden.

"Secara de facto, pimpinan KPK masih menjalankan tugasnya," kata Hakim Elfian.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan staff pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Komentar