![]() |
| Kasus First Travel, Buruh Cuci Korban First Travel, Wiji Terisak Tangis Minta Jaksa Agung Bantu Dirinya, di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (3/12/2019) | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung |
Salah satu korban jemaah First Travel, Wiji mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Wiji yang merupakan seorang buruh cuci ini masih mengharapkan bisa berangkat umrah.
Sembari menangis, Wiji mengatakan bahwa kedatangannya ini ingin meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin membantunya dalam menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
"Saya sih masih berharap juga kebanyakan dari saudara-saudara kami tetap minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya. Kami mohon dengan sangat dibantu oleh pihak Jaksa Agung upaya tidak ada simpang siur terus penilaian masyarakat," kata Wiji sembari terisak tangis, di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ia juga menceritakan telah merugi lebih dari Rp40 juta yang tertanam dalam aset First Travel. Uang itu berasal dari uang umrah miliknya dan ibunya yang berada di Wonogiri, Jawa Tengah.
Uang tersebut dia kumpulkan dari hasil kerja sebagai buruh cuci lepas di Jakarta. Tiap hari, kata dia, ia mengumpulkan sebanyak Rp40 ribu setiap harinya.
"Dari tahun 2012, terus 2016 saya bayar cash yang Rp14,3 juta terus diminta pertengahan tahun itu dimintain lagi tambahan katanya untuk berangkat karena sampai 3 kali akhirnya kumpul 20,3 juta sudah masuk ke Pak Andika itu ke First Travel," ungkapnya.
Seharusnya, ia bersama sang ibu dijadwalkan berangkat pada Maret 2017 lalu. Namun sayang, hingga kini, cita-citanya pergi ke tanah suci masih belum terpenuhi.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, mohon sekali kepada Pak Jaksa Agung dengan kemurahan hatinya, kami mohon dengan sangat kami ini hanya orang kecil perlu bantuan sekali. Niat ke tanah suci walaupun kami tadinya ikhlas mungkin ini musibah. Tapi kalau emang masih bisa diperjuangkan kami masih ingin memperjuangkan hak kami," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017. Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir. Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara. Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Sumber:https://akurat.co/

Komentar
Posting Komentar