Jadi Tersangka, Penabrak Ibu Hamil di Palmerah Tidak Ditahan

Image
Kecelakaan di Palmerah, Jakarta Barat. | Dashcam Owner Indonesia

 Satlantas Wilayah Jakarta Barat sudah menetapkan Firda Meisari pengemudi Toyota Rush yang tabrak Ibu Hamil berinisial ER (26) hingga tewas setelah terjepit tiang listrik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020) kemarin.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satwil Jakarta Barat AKP Teguh mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Firda.

"Dilakukan penangguhan penahanan," ujar dia saat dihubungi Jumat (28/2/2020).

Firda sendiri kata Teguh, sempat ditahan oleh pihaknya pasca peristiwa naas itu terjadi di Jalan Palmerah Utara, Gang Madat, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu. Penahanan selama beberapa jam itu dilakukan usai pihaknya gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami tahan," tegas dia.

Kemudian, pihak keluarga Firda mengajukan penangguhan penahanan kepada Satwil Jakarta Barat. Pihak Kepolisian melakukan pertimbangan sebelum menyetujui penangguhan penahanan kepada Firda.

"Semua sesuai prosedur Kepolisian," tutup dia.

Sebelumnya, ER terjepit tiang listrik setelah mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh Firda Meisari menabraknya dari belakang. ER kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Mulya dan dirujuk ke Rumah sakit Pelni.

Di rumah sakit Pelni korban dan janin bayinya tidak bisa diselamatkan lagi dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (23/2/2020).

Sumber: Akurat.co

Komentar