![]() |
| Petugas Satpol PP menggunakan jas hujan saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor kecamatan Taman Sari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020). Penyemprotan oleh Polsek Taman Sari, koramil serta Kecamatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona diberbagai fasilitas publik yang sangat mudah terpapar. Penyemprotan ini dilakukan di kawasan Taman Sari seperti, Halte Transjakarta, JPO, Kecamatan serta stasiun Kota Tua (Beos). | AKURAT.CO/Sopian |
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memaparkan dampak buruk diterapkannya status Lockdown terhadap suatu negara.
Hal itu disampaikan Trubus menanggapi desakan sejumlah pihak yang menginginkan pemerintah pusat menerapkan status Lockdown dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kalau misalnya itu dilakukan Lockdown, itu kalau orang kaya pesan makan enak, lewat online bisa. Kalau orang miskin mau makan harus berkeringat dulu nyari ke mana-mana," ungkapnya saat dihubungi AKURAT.CO, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Menurut Trubus, status Lockdown justru akan membuat negara kacau. Hal ini diakibatkan terbatasnya aktivitas di luar rumah sehingga cadangan makanan pun harganya akan melambung tinggi. Kondisi ini tentunya akan memicu masyarakat berpenghasilan rendah cemburu akan keadaan masyarakat golongan atas.
"Kalau ada (makanan), kalau enggak ada? Kalau pun ada harganya mahal, duitnya enggak kesampaian, akhirnya ada kecemburuan sosial, akhirnya munculnya Chaos," ujarnya.
Menyikapi kondisi saat ini, langkah pemerintah untuk membatasi ruang publik sebatas untuk bersosialisasi saja dirasa belum efektif dijalankan dan sangat perlu disosialisasikan. Sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya untuk tidak berinteraksi sosial sementara waktu.
"Belum tentu efektif juga kan, artinya untuk membatasi mereka kerja di rumah. Saran selama ini WHO sarannya harus mereka jangan bersentuhan, social distancing," kata Trubus.
Adapun Lockdown sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan dalam rangka membatasi ruang publik, termasuk menutup sarana transportasi publik.
Kebijakan ini berdasarkan undang-undang yang berlaku, sehingga memungkinkan dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang justru melanggar kebijakan tersebut.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar